Perundingan kolektif
Perundingan kolektif
Menurut Mondy & Noe(2005) perundingan kolektif adalah sebuah proses di mana wakil organisasi pekerja dan wakil organisasi bisnis bertemu dan mencoba untuk menegosiasikan kontrak atau perjanjian yang menentukan hubungan serikat pekerja dengan pihak perusahaan. Dalam kerangka serikat karyawan dan manajemen, perundingan kolektif merupakan proses negosiasi antara pihak karyawan yang diawali oleh serikat karyawan dengan pihak manajemen untuk menetapkan syarat-syarat hubungan kerja.
Tidak jarang dalam sebuah proses pembuatan sebuah collective bargaining sering muncul beberapa konflik dari kedua pihak. Tetapi apabila konflik tersebut bisa diatasi maka proses negosiasi ini akan berlanjut pada pengesahan persetujuan hingga pengadministrasian persetujuan. Administrasi persetujuan ini berisi mengenai hal hal yang disepakati oleh kedua belah pihak selama jangka waktu tertentu sesuai kontrak.
Maka untuk mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen, pihak serikat kerja akan melakukan berbagai penekanan kepada pihak manajemen yaitu dengan melakukan aksi pemogokan atau dengan melakukan pemboikotan. Pemogokan, pemboikotan dan aktivisme ini adalah jenis utama yang digunakan oleh serikat kerja untuk mengatasi/menanggulangi gangguan saat negosiasi menjadi tidak tercapai. Adapun kasus yang sering terjadi dalam perundingan kolektif di suatu perusahaan yaitu :
- Demo buruh
- Pemogokan
Pemogokan adalah aksi dimana anggota serikat kerja menolak untuk bekerja dengan menekan pihak manajemen saat negosiasi. Ada beberapa bagian utama dari kontrak yang biasanya mencakup subyek berikut ini, antara lain:
1. Hak-hak manajemen
2. Keamanan serikat pekerja dan pengurangan iuran pembayaran gaji otomatis
3. Prosedur keluhan
4. Arbitrase keluhan
5. Prosedur disiplin
6. Tarif kompensasi
7. Jam kerja dan lembur
8. Tunjangan: liburan, hari libur, asuransi, pensiun
9. Ketetapan kesehatan dan keamanan
10. Ketetapan senioritas keamanan karyawan
11. Tanggal berakhirnya kontrak.
Adapun Tipe-tipe perundingan kolektif diantaranya sebagai berikut :
a. Perundingan tradisional; mengenai distribusi benefit seperti upah, PHK, hak-hak manajemen, kondisi kerja, promosi.
b. Perundingan integratif; berhubungan dengan berbagai masalah timbal balik kedua pihak yang lebih besar dan terutama menyangkut upaya pemecahan masalah atau perdamaian konflik yang terjadi.
FUNGSI
a. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
b. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam LKS dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
c. Sebagai sarana menciptakan hubind yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan perpu yang berlaku
d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memper-juangkan hak dan kepentingan anggotanya
e. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan perpu yang berlaku
f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuang-kan kepemilikan saham di perusahaan.
Faktor yang ada di dalam collective bargaining diantaranya yaitu :
1. Negosiasi Perjanjian
Menurut Mondy & Noe(2005), tidak ada cara untuk memastikan cepat dan dapat diterima bersamanya hasil negosiasi. Para pihak dapat berusaha untuk kemajuan sendiri yang mantap dan hasil yang produktif. Perundingan bersama adalah kegiatan pemecahan masalah, oleh karena itu diperlukan komunikasi yang baik. Negosiasi harus dilakukan dalam ruang privasi , bukan di media-masa.
Tahapan negosiasi perundingan kolektif dimulai dengan masing-masing pihak memaparkan tuntutan awal.Karena penyelesaian masalah dalam perundingan bersama bisa menjadi mahal bagi perusahaan, biaya dari berbagai proposal harus diperkirakan seakurat mungkin.
2. Kegagalan dalam Negosiasi
Beberapa cara untuk menghilangkan penghalang negosiasi dapat digunakan untuk mendapatkan negosiasi yang lebih baik. Menurut Mondy & Noe (2005), kegagalan dalam negosiasi dapat diatasi melalui campur tangan pihak ketiga, strategi negosiasi, dan manajemen strategi.
1. Intervensi Pihak Ketiga
Seringkali pihak ketiga ikut berperanuntuk memberikan bantuan ketika perjanjian tidak dapat tercapai dan kedua belah pihak mencapai jalan buntu, yang dilakukan untuk melanjutkan perundingan.
Dua tipe dasar dari intervensi pihak ketiga adalah mediasi dan arbitrase.
a. Mediasi
Mediasi adalah sebuah proses di mana pihak ketiga yang netral masuk dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan saat terjadi kebuntuanperundingan kolektif. Dalam mediasi, pihak ketiga yang netral masuk dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan yang mengalami jalan buntu ketika terjadi proses perundingan bersama.
Suksesnya mediasi tergantung pada tingkat substansial pada bijaksana, diplomasi, kesabaran, dan ketekunan mediator.
b. Arbitrase
Arbitrase adalah sebuah proses di mana penyelesaian suatu sengketa adalah melalui pihak ketiga yang tidak memihak untuk mengambil keputusan yang mengikat. Dalam arbitrasi orang yang menjadi pihak ketiganya disebut arbitrator, yang mempunyai hak untuk ikut menentukan hasil dari perjanjian kolektif tersebut.
2. Strategi Serikat untuk mengatasi kegagalan negosiasi
Suatu saat serikat pekerja percaya bahwa negosiasi harus mengerahkan tekanan yang ekstrim untuk mendapatkan persetujuan dari manajemen agar menyetujui tuntutan perundingan kolektif, antara lain dengan cara: pemogokan (mogok kerja), boikot, dan aktivisme.
a. Mogok atau Strike
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan oleh anggota serikat buruh yang menolak bekerja dalam rangka untuk mengerahkan dan meyakinkan manajemen dalam negosiasi.Pemogokan/perhentian produksidapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan pendapatan.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.(UURI No 13 Tahun 2003)
b. Boikot(Boycott)
Boikot adalah penolakan oleh anggota serikat pekerja untuk menggunakan atau membeli produk perusahaan dimana anggota serikat pekerja tersebut bekerja. Boikot memberikan tekanan ekonomi pada manajemen, yang efeknya lebih lama dari itu sebuah pemogokan.
c. Byline Strike
Byline strike adalah menulis di surat kabar dengan menyembunyikan namanya.
d. Information Picketing
Membagikan selebaran ke luar perusahaan agar masyarakat melihat masalahnya.
e. Secondary Boycott
Upaya yang dilakukan serikat pekerja untuk mendorong pihak ketiga melakukan hal yang diinginkan serikat pekerja agar perusahaan merasa tertekan. Misalnya berupaya agar pemasok dan pelanggan untuk berhenti melakukan bisnis denganperusahaan
f. Lockout
Keputusan manajemen untuk mempertahankan karyawan yang keluar dari tempat kerja dan pihak manajemen berupaya untuk beroperasi dengan orang atau penggantian merek sementara.
Proses Perundingan Kolektif dapat dijelaskan seperti berikut ini:
* Langkah pertama dalam proses perundingan kolektif adalah mempersiapkan negosiasi. Langkah ini sangat luas dan berkelanjutan.
* Langkah kedua adalah menetapkan isu-isu yang akan dirundingkan
* Setelah isu-isu yang akan dinegosiasikan ditetapkan, kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
* Baik serikat pekerja maupun manajemen perusahaan memiliki alat dan argumen yang dapat digunakan untuk meyakinkan pihak lain agar menerima pandangan mereka, supaya negosiasi berhasil.
* Akhirnya, manajemen perusahaan dan serikat pekerja biasanya mencapai kesepakatan yang menetapkan aturan main untuk durasi sebuah kontrak
* Langkah berikutnya adalah meratifikasi perjanjian. Catatan umpan balik terdapat dalam kesepakatan.
* Mengadministrasikan kesepakatan, yang nantinya akan dipakai untuk mempersiapkan negosiasi berikutnya.
* Langkah kedua adalah menetapkan isu-isu yang akan dirundingkan
* Setelah isu-isu yang akan dinegosiasikan ditetapkan, kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
* Baik serikat pekerja maupun manajemen perusahaan memiliki alat dan argumen yang dapat digunakan untuk meyakinkan pihak lain agar menerima pandangan mereka, supaya negosiasi berhasil.
* Akhirnya, manajemen perusahaan dan serikat pekerja biasanya mencapai kesepakatan yang menetapkan aturan main untuk durasi sebuah kontrak
* Langkah berikutnya adalah meratifikasi perjanjian. Catatan umpan balik terdapat dalam kesepakatan.
* Mengadministrasikan kesepakatan, yang nantinya akan dipakai untuk mempersiapkan negosiasi berikutnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut diatas maka terdapat empat macam
atau jenis perselisihan hubungan industrial yaitu :
1. Perselisihan mengenai hak,
2. kepentingan,
3. pemutusan hubungan kerja,
4. Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut diatas maka terdapat empat macam
atau jenis perselisihan hubungan industrial yaitu :
1. Perselisihan mengenai hak,
2. kepentingan,
3. pemutusan hubungan kerja,
4. Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
Menurut UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
”Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Contoh kasus collective bargaining :
PENYELESAIAN KASUS TOSHIBA CONSUMER PRODUCTS INDONESIA (TCPI)
PENYELESAIAN KASUS TOSHIBA CONSUMER PRODUCTS INDONESIA (TCPI)
Akhirnya, kasus antara kawan-kawan Buruh dan Management PT. TCPI telah menemukan kata sepakat, setelah berbulan-bulan berjuang dan mendapat bantuan serta perhatian banyak pihak.
Kejadian di PT. Toshiba Consumer Products Indonesia (TCPI) bisa saja terjadi pada kita.
Hanya dengan persatuan dan solidaritas antar pekerja kita bisa menghadapinya bersama.
Semoga kita bisa mengambil hikmah dari kejadian ini.
Dan secara terus menerus melakukan konsolidasi yang baik demi mengantisipasi apapun kemungkinan terburuk di masa depan.
Terimakasih pada Bung Wahyu (WakaBid IV InfokomSosek FSPMI PUK PT. PSECB) untuk traslatenya ke Bahasa Indonesia. Dibawah tetap kami insertkan berita aslinya.
Kejadian di PT. Toshiba Consumer Products Indonesia (TCPI) bisa saja terjadi pada kita.
Hanya dengan persatuan dan solidaritas antar pekerja kita bisa menghadapinya bersama.
Semoga kita bisa mengambil hikmah dari kejadian ini.
Dan secara terus menerus melakukan konsolidasi yang baik demi mengantisipasi apapun kemungkinan terburuk di masa depan.
Terimakasih pada Bung Wahyu (WakaBid IV InfokomSosek FSPMI PUK PT. PSECB) untuk traslatenya ke Bahasa Indonesia. Dibawah tetap kami insertkan berita aslinya.
Adapun contoh kasus yang lain nyah seperti
Kisah Perburuhan di Batam ; Studi Kasus PT Livatech
PT Livatech Hengkang
* Nasib 1300 Karyawan Terkatung-katung
* Disnaker Minta Imigrasi Cekal Goh Singhing
* Nasib 1300 Karyawan Terkatung-katung
* Disnaker Minta Imigrasi Cekal Goh Singhing
Batam, Tribun- Lagi-lagi nasib pekerja di Batam terkatung-katung karena ditinggal kabur pemilik industri. Kali ini nasib kurang beruntung itu menimpah 1300 karyawan permanen PT Livatech Elektronik Indonesia yang beroperasi di Kara Industrial Estate Lot A-8 No 72-80 Batam Centre.
Sudah dua pekan terakhir, managemen perusahaan PMA (penanaman modal asing) itu tidak menampakkan batang hidungnya di tempat kerja. Alhasil, para karyawan pun resah dan bertanya-tanya kejelasan nasib mereka.
Terlebih lagi, satu minggu terakhir ini sebagian karyawan tidak lagi bisa bekerja karena tidak adanya koordinasi dari managemen. Tanda-tanda hengkangnya PMA jelas terlihat pada Minggu (4/1) pagi sekitar pukul 06.45, managemen berusaha mengeluarkan beberapa mesin produksi dari pabrik.
Untungnya, upaya managemen itu bisa digagalkan para karyawan yang sudah seminggu terakhir ini terus berjaga-jaga di industri tersebut. Sampai kemarin, Senin (5/2), masih terlihat ratusan karyawan PT Livatech berjaga-jaga.
Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan yang berseragam kerja berwarna biru lengkap dengan badge nama. Mereka hanya duduk-duduk santai di depan kantor managemen. Pagar industri pembuatan komponen elektronik itu pun, tampak tertutup rapat.
Beberapa orang security yang berada di pos keamanan di dalam pagar, terlihat menjaga ketat pintu masuk. Selain karyawan, tak seorang pun diperbolehkan memasuki areal industri tersebut, termasuk para wartawan.
Menurut Ketua PUK Livantech Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Jhon Mauritz Silaban, aksi para karyawan tersebut semata-mata untuk menjaga aset perusahaan agar tidak dibawa kabur si pemilik usaha.
Dikatakan, ada tiga orang warga negara Malaysia yang selama ini mengaku sebagai pemilik dan menjalankan perusahaan yakni Goh Singhing alias Jackson Goh, Danny Soh, dan Teo Lai Ng. “Sementara ini informasi yang kami dengar mereka berada di Singapura dan Malaysia,”kata Jhon yang ditemui Tribun di areal parkir PT Livatech, yang letaknya di luar pagar pabrik, Senin (5/2).
Menurutnya, sudah dua bulan terakhir ini kondisi perusahaan memang mengalami penurunan order yang sangat drastis. Sehingga memaksa mereka merumahkan 190 karyawan tetap. Walaupun demikian, komunikasi tetap berjalan baik antara perusahaan dengan karyawan. Managemen selalu menginformasikan kondisi perusahaan dari waktu ke waktu. Sayangnya, hal itu terhenti sejak dua pekan lalu, sehingga membuat para karyawan resah.
“Kalau memang perusahaan mau tutup bilang saja, kami terima asalkan diselesaikan sesuai aturan terutama pesangon bagi kami-kami ini. Tapi kalau memang perusahaan mau lanjut, kami sangat senang,”kata Jhon yang juga didampingi pengurus SPMI PUK Livatech lainnya.
Saat ini, tidak semua karyawan tidak bekerja. Beberapa bagian masih tetap memproduksi barang beberapa kommponen elektronik. Namun, mereka resah dan takut gaji bulan Februari ini tidak bisa dibayar perusahaan. Mereka tarakhir menerima gaji pada 10 Januari lalu.
Sudah dua pekan terakhir, managemen perusahaan PMA (penanaman modal asing) itu tidak menampakkan batang hidungnya di tempat kerja. Alhasil, para karyawan pun resah dan bertanya-tanya kejelasan nasib mereka.
Terlebih lagi, satu minggu terakhir ini sebagian karyawan tidak lagi bisa bekerja karena tidak adanya koordinasi dari managemen. Tanda-tanda hengkangnya PMA jelas terlihat pada Minggu (4/1) pagi sekitar pukul 06.45, managemen berusaha mengeluarkan beberapa mesin produksi dari pabrik.
Untungnya, upaya managemen itu bisa digagalkan para karyawan yang sudah seminggu terakhir ini terus berjaga-jaga di industri tersebut. Sampai kemarin, Senin (5/2), masih terlihat ratusan karyawan PT Livatech berjaga-jaga.
Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan yang berseragam kerja berwarna biru lengkap dengan badge nama. Mereka hanya duduk-duduk santai di depan kantor managemen. Pagar industri pembuatan komponen elektronik itu pun, tampak tertutup rapat.
Beberapa orang security yang berada di pos keamanan di dalam pagar, terlihat menjaga ketat pintu masuk. Selain karyawan, tak seorang pun diperbolehkan memasuki areal industri tersebut, termasuk para wartawan.
Menurut Ketua PUK Livantech Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Jhon Mauritz Silaban, aksi para karyawan tersebut semata-mata untuk menjaga aset perusahaan agar tidak dibawa kabur si pemilik usaha.
Dikatakan, ada tiga orang warga negara Malaysia yang selama ini mengaku sebagai pemilik dan menjalankan perusahaan yakni Goh Singhing alias Jackson Goh, Danny Soh, dan Teo Lai Ng. “Sementara ini informasi yang kami dengar mereka berada di Singapura dan Malaysia,”kata Jhon yang ditemui Tribun di areal parkir PT Livatech, yang letaknya di luar pagar pabrik, Senin (5/2).
Menurutnya, sudah dua bulan terakhir ini kondisi perusahaan memang mengalami penurunan order yang sangat drastis. Sehingga memaksa mereka merumahkan 190 karyawan tetap. Walaupun demikian, komunikasi tetap berjalan baik antara perusahaan dengan karyawan. Managemen selalu menginformasikan kondisi perusahaan dari waktu ke waktu. Sayangnya, hal itu terhenti sejak dua pekan lalu, sehingga membuat para karyawan resah.
“Kalau memang perusahaan mau tutup bilang saja, kami terima asalkan diselesaikan sesuai aturan terutama pesangon bagi kami-kami ini. Tapi kalau memang perusahaan mau lanjut, kami sangat senang,”kata Jhon yang juga didampingi pengurus SPMI PUK Livatech lainnya.
Saat ini, tidak semua karyawan tidak bekerja. Beberapa bagian masih tetap memproduksi barang beberapa kommponen elektronik. Namun, mereka resah dan takut gaji bulan Februari ini tidak bisa dibayar perusahaan. Mereka tarakhir menerima gaji pada 10 Januari lalu.

artikelnya bagus gan. cuman kurang rapih sedikit π
BalasHapusOh iyah makasih kang atas komen nyah dan sarannya ππ
HapusArtikelnya bagus sederhana mudah di mengerti π
BalasHapusTerimakasih π
HapusArtikel nya singkat dan jelas cukup menambah wawasan hanya penulisannya kurang rapih sedikit π
BalasHapusGoodπ,tapi tulisan nya kurang rapih
BalasHapusGoodπ,tapi tulisan nya kurang rapih
BalasHapusDari segi materi sudah lengkap, akan tetapi dri segi penulisan nya kurang rapih
BalasHapuspembahasannya bagus dan menarik, cuman penulisannya kurang raph
BalasHapusSangaaatt menarik
BalasHapusCukup bagus,Terima kasih sudah menambah wawasan saya
BalasHapusMantap
BalasHapusArtikelnya bagus, semoga bermanfaat. Thanks atas ilmunyaa
BalasHapusBagus...semangat
BalasHapusTinggal dirapihin lgi tulisannya ππ
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus sul
BalasHapusGood job
BalasHapusMantapπ
BalasHapusGood job
BalasHapusGood job
BalasHapusMantul
BalasHapus